Minggu, 16 Oktober 2011

Tugas Pokok dan Fungsi

Sekretariat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer

dan Peradilan Tata Usaha Negara (TUN)

Tugas Pokok :

Sekretariat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha negara mempunyai tugas memberikan dukungan teknis administratif kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha negara.

Fungsi :

Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretariat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha negara menyelenggarakan fungsi:

a. pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana dan program kerja dan penyusunan anggaran, serta perbendaharaan dan pembuatan akuntansi dan laporan keuangan;

b. pelaksanaan urusan kepegawaian;

c. pelaksanaan penataan organisasi dan ketatalaksanaan, evaluasi jabatan dan pengembangan kinerja;

d. pelaksanaan urusan dokumentasi dan manajemen sistem informasi;

e. pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga dan perlengkapan di lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar